Berita Klaten Terbaru
Catat! PNS di Karanganyar Dilarang ke Luar Kota Selama PPKM Mikro, Tak Hanya saat Libur Imlek Saja
Larangan liburan ke luar kota bagi ASN ternyata tidak hanya berlaku saat libur Imlek, tapi selama PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
"ASN dilarang keluar kota," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).
"Ke Karanganyar, ke Sukoharjo ya tidak boleh," imbuhnya menekankan.
• Soal Jam Malam PPKM Mikro di Klaten, Pemkab : Yang Muda Kuat, Tapi Pulang Bertemu Kelompok Rentan
• Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro
Rudy meminta para ASN tetap di rumah saja selama penerapan PPKM mikro yang diselenggarakan pada 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
"Harus di dalam rumah, supaya tidak akan terjadi penyebaran - penyebaran yang sudah dideteksi," ucapnya.
Untuk pengawasan para ASN, Rudy menegaskan akan dilakukan secara jam kerja.
"Saya minta untuk seperti work from home (WFH)," tutur dia.
"Telepon dari rumah, cek, ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada (penyebaran)," imbuhnya.
Aturan Lengkap PPKM Mikro
Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang.
Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?
Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :
1. Pernikahan
Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.