Penanganan Covid
Inilah Rekomendasi BPOM soal Jenis Vitamin D yang Aman Dikonsumsi, Cocok Buat Tingkatkan Imun Tubuh
Badan POM telah menetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan yang aman untuk dikomsumsi di masa pandemi ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Mengonsumi vitamin jenis tertentu di masa pandemi diperlukan untuk meningkatkan daya tahan atau imunitas tubuh.
BPOM pun merekomendasikan Vitamin D yang aman dikonsumsi.
Diketahui, Vitamin D menjadi salah satu zat yang diperlukan tubuh dan berperan pada sistem daya tahan tubuh.
• Penampakan IGD RS Darurat Covid-19 Solo : Mulai Tempat Tidur hingga Ada Alat dari Amerika Serikat
• RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Segera Beroperasi, Ada Alat Berasal dari Amerika Serikat
Vitamin D diperlukan untuk menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi.
Badan POM telah menetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan yang aman untuk dikomsumsi di masa pandemi ini.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.

Dasar penerbitan keputusan tersebut adalah adanya perbedaan dalam batas maksimal penggunaan Vitamin D sebagai suplemen kesehatan.
Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan adalah 400 IU/Hari.
Peraturan tersebut berbeda dengan ketentuan di ASEAN yang menyebut batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan sebesar 1000 IU/Hari.
“Dengan adanya perbedaan tersebut dan peningkatan demand penggunaannya dalam memelihara daya tahan tubuh di masa pendemi, pelaku usaha serta asosiasi mengusulkan Badan POM untuk melakukan penyesuaian batas maksimal vitamin D dalam suplemen kesehatan sesuai dengan ketentuan di ASEAN yaitu 1000 IU/Hari,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani seperti dikutip dari website BPOM RI, Kamis (11/2/2021).
Sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, Badan POM melakukan berbagai kajian ilmiah dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan tenaga ahli.
Diperoleh kesimpulan bahwa terjadi peningkatan prevalensi defisiensi/insulfisiensi vitamin D di Indonesia yang menyebabkan adanya kebutuhan supelemen kesehatan Vitamin D 1000 IU.

Rentang keamanan Vitamin D yang cukup luas dengan NOAEL (No-Observed-Adverse-Effect-Level) = 10.000 IU/hari memungkinkan Vitamin D untuk dikonsumsi secara tepat pada kondisi tertentu, seperti pada pasien lansia Covid-19, ibu hamil dan menyusui, serta penderita penyakit infeksi dan pasien autoimun.
“Melalui kajian bersama dengan tenaga ahli, Badan POM menetapkan bahwa vitamin D sampai dengan 400 IU dan vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan,” urai Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Terkait pengawasan produk, Badan POM bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penggunaan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.