Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pelaksanaan PPKM Mikro di Sragen, Lokasi Isolasi Mandiri di Desa Masih Minim

Kepolisian Resor (Polres) Sragen siap bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Hal itu dilakukan guna mengawal PPKM Mikro.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan kartu nama yang berisi nomor Whatsapp Centre, Senin (8/2/2021). 

Dalam instruksi tersebut PPKM dilakukan di wilayah desa atau kelurahan berdasarkan kondisi zonasi. 

Jika suatu wilayah desa di zona oranye atau merah, maka hanya menggelar ijab kabul dengan maksimal 10 orang.

Namun jika zona kuning atau hijau, bisa menggelar hajatan dengan 50 persen kapasitas tempat untuk zona kuning dan 75 persen kapasitas tempat untuk zona hijau, dengan catatan protokol kesehatan ketat dan pembatasan waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan, dengan ketentuan itu bisa menggelar acara campursari atau hiburan dalam acara hajatan. 

Namun ada pembatasan waktu selama 1,5 jam. 

Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru

”Bisa menggelar campursari tapi hanya 1,5 jam," papar dia.

"Khusus zona kuning dan hijau saja,” papar Tatag, Rabu (10/2/2021).

Zonasi PPKM Mikro

Pemerintah pusat mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

Maksudnya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.

Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.

Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:

1. Zona hijau Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.

Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved