Satu Keluarga Tewas di Baki
Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya
Inilah bukti kesadisan Henry Taryatmo (41) hingga ia divonis hukuman mati. Hakim menimbang bercak darah yang dianggap sebagai wujud kekejiannya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Hanang Yuwono
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, satu keluarga yang ditemukan tak bernyawa dan meninggal secara sadis terdiri dari suami, istri dan dua anaknya yang masih bocah.
Kondisi mayat juga sudah mengenaskan, karena timbul bau busuk yang diperkirakan telah tewas selama 3 hari.
Mereka di antaranya Suranto (43) yang merupakan Kepala Keluarga (KK), Sri Handayani (36) RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Namun Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang menyita perhatian publik hanya dalam beberapa jam, Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Baki yang tidak jauh dari rumah korban di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," kata kepada TribunSolo.com.
• Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban
• Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Gondol Motor Mega Pro Korban & Dititipkan di Kartasura
Lebih lanjut Yugo menerangkan, pelaku merupakan pria berinsial HT (41) warga Kecamatan Baki.
"Penangkapan kurang dari 3 jam, setelah jenazah ditemukan," jelas dia.
"Satu pelaku yang diamankan di Mapolres Sukoharjo," akunya menekankan.
Dia menambahkan, pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto (korban).
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku merupakan teman dekat korban.
Awalnya pelaku meminjam mobil rental milik korban, tetapi justru dijual karena terlilit hutang.
"Ada hubungan kekerabatan dan bisnis," terangnya. (*)