Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Selama Pandemi Perceraian di Klaten Naik, Psikolog : Tertekan, di Rumah Tapi Pikiran Melayang-layang

Psikolog UIN Yogyakarta, Citra Widyastuti mengatakan, salah satu elemen yang bisa sebabkan retaknya hubungan yaitu  komunikasi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi perceraian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Di tengah berlangsungnya pandemi, ternyata kasus perceraian meroket di Kabupaten Klaten.

Meningkatnya angka perceraian yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 biasa terjadi dimulai adannya masalah-masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan.

Psikolog Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Citra Widyastuti mengatakan, salah satu elemen yang bisa sebabkan retaknya hubungan yaitu komunikasi.

"Jadi meningkatnya perceraian, penceraian dimulai hal-hal kecil, salah satunya komunikasi antara suami dan istri yang tidak baik," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Citra mengatakan jika komunikasi antara pasangan suami-istri tidak baik, maka itu berdampak dengan hubungan antara keduannya.

Baca juga: Tahun 2021 Jadi Ujian Pernikahan, Ratusan Pasutri di Klaten Bercerai, Imbas Dihantam Krisis Ekonomi

Baca juga: Gegera Hamil Duluan, ABG Klaten Ajukan Dispensasi Kawin Meroket, Sebulan Lebih Sudah Puluhan Kasus

Bahkan, ia menjelaskan hubungan antara keduannya bisa menjadi parah, sampai ke penceraian.

"Karena tidak ada komunikasi dengan baik akibatnya timbul konflik dan bisa berujung perceraian," ujar dia.

Kemudian, ia mengatakan faktor ekonomi, hanya sebagai faktor yang mempengaruhi perceraian antara sepasang suami-istri.

Selain itu, tidak terbuka antara suami dan istri juga memicu terjadinya penceraiaan.

"Saat Covid-19 seperti ini ditambah masalah di perekonomiannya semakin susah, stres karena kerja, stres karena WFO," tuturnya.

Ia menyebutkan penyebab lain perceraian dalam faktor perekonomian seperti masalah pendapatan dari suami atau istri.

Ditambah lagi dalam pandemi Covid-19 ini diminta untuk di dalam rumah dan bertemu seharian penuh.

"Teknologi gadget itu menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh, sehingga saat berada di rumah, mereka bermain HP, secara fisik ada di rumah, namun pikiran melayang-layang, " kata Citra.

"Kunci dari pernikahan yaitu komunikasi dan saling terbuka dengan pasangan, jika itu dilakukan, maka angka perceraian menurun," terangnya.

Banyak Pasutri Cerai

Pandemi Corona yang belum juga selesai masih menghantui manusia.

Salah satu imbasnya adalah banyak orang yang semakin terdesak dalam hal ekonomi.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Perceraian, Simak Prosedur dan Persyaratan yang Wajib Dibawa

Hal itu pula yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Gambaran itu tercermin dari banyaknya pasutri di Klaten yang bercerai di awal tahun 2021.

Belum genap tahun 2021 berjalan 2 bulan, tercatat ada 342 kasus perceraian di Klaten.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva kepada TribunSolo.com mengatakan, kasus penceraian pada 2 bulan pertama 2021 lebih tinggi dari 2 bulan awal 2020.

Pada Januari dan Februari 2020, kasus percaraian tercatat sebanyak 321 kasus perceraian. 

Sementara pada tahun ini, hingga 15 Februari 2021, sudah tercatat ada 342 kasus perceraian. 

Kasus perceraian itu, terdiri dari 74 kasus cerai talak dan 268 kasus cerai gugat.

Aziz Nur Eva mengatakan, rata-rata penyebab terjadinya penceraian adalah masalah ekonomi serta masalah moral.

Tapi, dia mengakui, kasus perceraian di Klaten pada awal tahun ini didominasi oleh masalah ekonomi.

"Faktor ekonomi yang dimaksud yaitu tidak bisa menafkahi baik jasmani maupun rohani, salah satunya salah pasangan tak punya pekerjaan,"

"Sementara faktor moral atau selingkuh juga jadi faktor penyebab adannya penceraian," jelasnya.

Selain kasus penceraian, hingga saat ini, ia juga menyebutkan Pengadilan Agama juga menangani kasus di luar kasus penceraian.

Salah satunya kasus Harta Bersama, Perwalian, Dispensasi Kawin, Wali Adhol, Ekonomi Syariah, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan lain-lain.

"Sehingga total perkara yang ditangani kami dari awal 2021 hingga saat ini mencapai 416 kasus," ujarnya.

Nikah Dini Meroket

Pengajuan dispensasi nikah atau kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten naik di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin kawin di Klaten Bersinar ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan disepensasi kawin selama Januari-Februari 2020 atau dua bulan lebih ada 48 kasus atau pasangan.

Tapi kini, dari awal Januari 2021 hingga pertengahan Februari ini, pengajuan dispensasi kawin ke PA Klaten mencapai 45 kasus.

"Baru satu setengah bulan saja, sudah mencapai 45 kasus," ucap dia kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus ABG Sukoharjo Hamil di Luar Nikah Meroket, Disebut karena Pergaulan Bebas di Tengah Pandemi

Baca juga: Tahun 2021 Jadi Ujian Pernikahan, Ratusan Pasutri di Klaten Bercerai, Imbas Dihantam Krisis Ekonomi

Adapun dispensasi kawin tersebut untuk menggelar persetujuan pernikahan di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun.

Ia mengatakan jika dalam pernikahan di bawah umur dan tidak mempunyai surat dispensasi kawin, dari PA Klaten maka KUA berhak menolak.

"Dispensasi kawin ini untuk Izin kawin di dibawah umur, biasannya di bawah 19 KUA ditolak, jika tanpa surat itu, " ujar Aziz.

Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab permohonan dispensasi kawin, yaitu karena hamil di luar nikah.

Adapun rata-rata mereka masih ABG karena belum 19 tahun, syarat pernikahan.

Meski umurnya salah satu calon belum mencukupi syarat perkawinan, karena sudah terlanjur hamil, mau tidak mau mengajukan izin ke PA.

Ia mengaku rata-rata pengadilan agama mengizinkan dan mengeluarkan surat itu, karena bakal ada dampak lebih buruknya jika tidak diizinkan.

"Sehingga akhirnya tetap diizinkan walaupun dibawah umur, dampak mudaratnya jika tak dikeluarkan izin lebih besar," jelasnya.

Aziz menyebutkan, bulan Januari 2021 sudah ada 32 kasus, dibanding tahun lalu ada 30 kasus.

Sedangkan ia mengatakan hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus, dibanding tahun 2020 sampai akhir bulan sekitar 18 kasus.

"Ini termasuk sudah tinggi, kasus pengajuan dispensasi kawin, Januari 2021 ada 32 kasus, hingga pertengahan Februari 2021 sudah ada 13 kasus," ujar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved