Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kasus ABG Sukoharjo Hamil di Luar Nikah Meroket, Disebut karena Pergaulan Bebas di Tengah Pandemi

Angka kehamilan dan kelahiran ibu kategori usia 15-24 tahun 2020 di Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Net
Ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Angka kehamilan dan kelahiran ibu kategori usia 15-24 tahun 2020 di Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat, ada kenaikan sekira 12 persen dibandingkan tahun lalu.

Tercatat, pada angka kelahiran tahun 2020 kategori umur 15-19 ada 168 kelahiran, dan kategori umur 20-24 ada 2.367 kelahiran.

Kategori umur 24-29 masih terbanyak dengan 4.406, kelahiran, disusul kategori umur 30-34 ada 3.589 kelahiran.

Fix! Tahun Ini di Sukoharjo Tak Ada Regrouping SD, Imbas dari Kekurangan Guru PNS di Sekolah Negeri

Audi Marissa Akan Laporkan Orang yang Menuduhnya Hamil di Luar Nikah, Beri Bukti dari Dokter

Sementara kategori umur 35-39 ada 1.396 kelahiran, dan kategori umur 40-49 ada 336 kelahiran.

"Kalau dari data yang kami lihat, kebanyakan kelahiran ibu usia dibawah 21 tahun karena Married By Accident (MBA)," kata Kepala DPPKBP3A Sukoharjo Prononingsih kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).

Untuk menekan angka ibu dibawa usia 21 hamil karena belum siap menikah, pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

Seperti menggandeng unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sukoharjo untuk melakukan pencegahan dan pengawasan anak dibawah umur melakukan hal yang belum semestinya," jelasnya.

"Kalau ada yang hamil, kita juga telah berkoordinasi untuk proses pendampingannya," imbuhnya.

Selain itu, BKKBN RI juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) terkait batas minimal usia nikah.

Sebab, ada perbedaan usia menikah antara BKKBN dan Kemenag.

"Kita singkronkan usia pernikahan. Kalau di kami kan usia pernikahan yang ideal untuk wanita pada umur 21 tahun, dan untuk laki-laki 25 tahun. Sementara di Kemenag umur 18 tahun sudah boleh menikah," terangnya.

"Belum lagi ada kasus hamil diluar menikah, maka masih ada dispensasinya," ucapnya.

Fakta Dibalik Penemuan Bayi di Kebun: Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah

Pandemi Sempat Dianggap Jadi Biang Kerok Bisa Ganggu KB, Ternyata Angka Kelahiran di Sukoharjo Turun

Wanita yang akrab disapa Probo itu menjelaskan, faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kehamilam ibu di bawah usia 21 tahun adalah media sosial dan pergaulan.

"Kita harap bisa menekan angka kelahiran ibu di bawah usia 21 tahun, karena ini kita termasuk tinggi angkanya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved