Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara
Kasus pidana pencabulan anak yang melibatkan pejabat di Buton Utara kini sedang berada dalam upaya banding agar pelaku mendapat hukuman lebih berat
Adapun Lismawati alias TB telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu vonis 9 tahun penjara dan denda tambahan seratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
Namun kasusnya saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
Status WA Terakhir TKW Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Malaysia:Aku Akan Dipinang Malaikat Maut
Sebelumnya ada kasus tewasnya, Kesuma Hayati Aulia Sirait (14) atau Lisa Sirait, seorang TKW yang bekerja di Malaysia ternyata sempat membuat status yang seolah menjadi 'pertanda', sebelum ia meninggal.
Dalam status whatsapp-nya, Lisa menulis bahwa dia akan dipinang malaikat maut.
Jenazah Lisa Sirait asal Kabupaten Asahan tiba di kampung halamannya sekitar pukul 14.30 WIB.
Lisa meninggal dunia dengan cara tragis di Negeri Jiran Malaysia.
Jenazah TKW itu disambut haru oleh keluarga, di Dusun 11, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus TKW Asal Sragen Disekap Majikan di Arab Saudi, 18 Tahun Tak Pulang
Seketika jenazah dibopong keluar dari mobil jenazah, Lisa langsung disambut dengan teriakan histeris ibunya Sri Dewi.
"Lisa, anakku," teriak Dewi.
Kesedihan terus terlihat, Dewi seperti ingin memeluk peti jenazah anaknya itu dengan erat.
Bahkan peti yang dibungkus dengan plastik itu digaruknya dan ingin disobek olehnya.
"Nak, ini ibu nak. Lisa udah pulangkan nak," katanya.
Dewi yang mengenakan baju merah itu terus menangis, dan terus mengelus foto Lisa yang berada di atas peti.
"Lisa udah pulang, pengen jadi ustadzah tapi jadi jenazah ya nak. Nak, ini adekmu, yang selalu kau rindukan," katanya.
Baca juga: TKI di Malaysia & Jepang Asal Klaten yang Meninggal di Tengah Pandemi Dipastikan Bukan karena Corona