Berita Sragen Terbaru
Pemerintah Pusat Wacanakan Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Sragen Masih Tunggu Instruksi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Penggantian dilakukan apabila dua syarat terpenuhi, yakni data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
Penggantian Sertifikat-el juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," imbuh Dwi Purnama.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan perihal keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.
Menurutnya, digitalisasi ini adalah cara meningkatkan kemananan.
“Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," ucap Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
• Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya
Pendaftaran pertama untuk tanah belum terdaftar