Penanganan Covid
Apakah Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19? Simak Penjelasan Kemenkes RI
Saat ini vaksin Covid-19 memang masih mendapatkan pro dan kontra pada masyarakat. Ada pihak yang setuju, ada pula yang tidak.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kemunculan vaksin Covid-19 saat ini masih mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah tentang kriteria siapa saja yang boleh atau tidak boleh divaksin secara spesifik.
Termasuk terlontar pertanyaan: apakah ibu hamil boleh divaksin Covid-19?
Baca juga: 32 Ribu Orang di Sragen Sudah Terdata untuk Vaksinasi Tahap Kedua, Ini Daftarnya
Baca juga: Ini Kriteria Pasien Diabetes yang Boleh Divaksin Covid-19, Bagaimana Bila Gula Darah 300-400 mg/d?
Saat ini vaksin Covid-19 memang masih mendapatkan pro dan kontra pada masyarakat.
Ada pihak yang setuju, ada pula yang tidak.
Selain itu diperparah pula oleh informasi palsu yang bertebaran dimana-mana.
Masyarakat yang belum mendapatkan literasi sebagian menerima informasi bulat-bulat.
Padahal, vaksin diadakan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara (jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi.
Walau begitu, vaksin tidak bisa diberikan secara bebas dan memang harus dipertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi kriteria atau tidak.
Misalnya dari segi usia, vaksin baru bisa diberikan rentang umur 18-59 tahun. Nadia juga mengungkapkan bahwa program vaksin lansia juga akan dilaksanakan.
Meski begitu, untuk ibu hamil belum diperbolehkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI.
"Saat ini ibu hamil belum boleh, baru ibu menyusui yang diperbolehkan untuk vaksin," ungkapnya pada acara Webinar Series Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI bersama KPC PEN, Minggu (21/2/2021).
Tapi belum tentu aturan ini tetap sama.