Buntut Viralnya Ucapan Anggota Dewan Soal Pemakaman Covid-19, Kantor DPRD Dikirimi Keranda Mayat
Demonstrasi dilakukan karena para relawan tersinggung dengan ucapan anggota Dewan tersebut.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu viral video berdurasi 30 detik yang menunjukan salah satu anggota DPRD Bantul, Supriyono mengatakan semuanya dicovidkan, dan penguburan jenazah seperti anjing.
"Apa-apa dicovidkan. Operasi payudara, penyakit gula dicovidkan. Menguburkan mayatnya seperti mengubur anjing. Lha yang mengubur telah mendapatkan proyek," kata Anggota Komisi D DPRD Bantul dalam cuplikan video.
Baca juga: Ada 7 DPD II Golkar Jateng Belum Musda, Diberi Waktu hingga Bulan Ini, Jika Tidak Ketua Diganti Plt
Usai viralnya video tersebut Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sasaran aksi unjuk rasa sejumlah relawan Covid-19, Senin (22/2/2021).
Mereka sampai membawa keranda mayat sebagai bentuk protes atas ucapan seorang anggota DPRD Bantul yang menyamakan protokol pemakaman Covid-19 seperti pemakaman anjing.
Demonstrasi dilakukan karena para relawan tersinggung dengan ucapan anggota Dewan tersebut.
Tegaskan sesuai SOP

Ketua Relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul Waljito menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur.
"Dia sampaikan pemakaman Covid seperti memakamkan anjing. Padahal, SOP sudah jelas tidak akan seperti itu," kata Waljito di Gedung DPRD Bantul, Senin (22/2/2021).
Waljito mengaku sakit hati dengan pernyataan anggota Dewan tersebut karena para relawan selama ini telah ikut berjuang.
Terlebih lagi, politisi itu juga menyebut Covid-19 sebagai proyek Dinas Kesehatan Bantul.

Beri waktu 1 x 24 jam minta maaf
Dilansir dari Tribun Jogja, anggota DPRD Bantul bernama Supriyono diminta segera meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf harus tersiar di media massa dan media sosial.
Selain itu, dia mengancam akan melakukan proses hukum atas tindakan menebarkan berita bohong.
"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya seperti dilansir Tribun Jogja.
Pelaku dipanggil pimpinan Dewan