Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Residivis Pencurian Ternak, Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Ditembak Polisi

Seorang pria berinisial PP (37), terpaksa dilumpuhkan tim gabungan Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

net
ilustrasi pencurian 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria berinisial PP (37), terpaksa dilumpuhkan tim gabungan Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Minggu (21/2/2021).

Pria tersebut terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

DIketahui, PP merupakan buronan Polsek Kodi Bangedo berdasarkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/01/RES.1.8/I/2021/ Reskrim pada 17 Januari 2021.

Baca juga: Viral Hewan Ternak di Bondowoso Mati Mendadak, Pemangsa Masih Misterius, Warga Sebut Teror Gerandong

Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto mengatakan, PP merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dua ternak kerbau milik MML.

PP dan rekannya berinisial BD mencuri dua ternak di Kampung Guna Hari, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, pada 14 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP-B/02/RES.1.8/I/ 2021/POLDA NTT/Res SBD/Sektor Kodi Bangedo tentang pencurian 14 Januari 2021.

Polisi mengamankan PP di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, Minggu sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca juga: Kerap Meresahkan Warga, Spesialis Pencuri Ternak di Padang Sumbar Akhirnya Tertangkap

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tak menghiraukan.

"Sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu siang.

Saat ini, PP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya.

Menurut Agus, PP merupakan residivis pencurian ternak yang sering beraksi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca juga: Mobil Kawanan Pencuri Ternak Ini Masuk Jurang Setelah Tabrak Kapolsek Air Besi di Bengkulu Utara

Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah Kodi, Kodi Bangedo, dan Kodi Balaghar.

"Dia pernah curi ternak juga dulu. Dia (adalah) pemain lama," ungkap Agus.

PP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Kanit Intelkam Polsek Kodi Bangedo, Bripka Justinus Daga menyebutkan, polisi sudah menetapkan rekan PP yang berinisial BD sebagai DPO.

Adapun BD masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/02/RES. 1.8/I/ 2021/Reskrim tanggal 17 Januari 2021. (Kompas.com/Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Residivis Pencurian Ternak Ditembak Polisi".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved