Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Simak biaya yang dibutuhkan:
TRIBUNSOLO.COM -- Saat ini di sejumlah daerah di Indonesia tengah dilanda banjir.
Hal itu tak pelak menimbulkan kerugian material, salah satunya adalah rusaknya dokumen kendaraan.
Nah, barang yang kerap rusak atau hilang karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru, Simak Prosedur hingga Biayanya
Baca juga: Cara Daftar KJMU 2021: Kesempatan Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta per Semester, Simak Syaratnya
Dua barang ini setidaknya paling sering rusak karena terendam banjir atau hilang karena hanyut. Lalu jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang, berapa biayanya?

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000.
Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.
Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.
Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir
Cara Mengurus STNK yang hilang karena banjir
Cara Mengurus BPKB yang hilang karena banjir
STNK
BPKB
Artis Senior Tengku Resi Ibu Kandung Aliando Syarief Menikah Lagi, Intip Foto-foto Akad Nikahnya |
![]() |
---|
Gibran Jamin Vaksin akan Tersedia Terus di Solo : Saya Yakin Solo jadi Prioritas Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Wulan Guritno Cerai Lagi Kedua Kalinya, Sang Sepupu Ario Bayu Berbahagia Dikaruniai Anak Pertama |
![]() |
---|
Doni Monardo Beberkan Fakta Covid-19 Indonesia, Mayoritas Pasien Meninggal karena Penyakit Penyerta |
![]() |
---|
Sah! Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras Usai Dapat Masukan Ulama-ulama |
![]() |
---|