Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke KKB Papua : Panglima TNI Sudah Instruksikan Pecat

Praka MS, TNI yang menjual amunisi ke Teroris KKB Papua, sudah pasti dipecat dari TNI. Instruksi itu dikeluarkan oleh Panglima TNI.

Editor: Aji Bramastra
Facebook TPNPB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui akun Facebook Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) memberikan pernyataan atas pembantaian puluhan pekerja PT Istaka Karya. 

TRIBUNSOLO.COM - Karir Praka MS, oknum TNI yang menjual amunisi ke KKB Papua, kini di ujung tanduk.

Ia terancam dipecat secara tak hormat akibat ulahnya mencoreng korps militer Indonesia.

Baca juga: Pesan Terakhir Prada Ginanjar Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua: Tolong Doakan Aku Setiap Hari

Praka MS sebelumnya membuat publik terhenyak lantaran dugaan menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dari Ambon, Maluku. 

Padahal, KKB selama ini menjadi salah satu musuh dan target besar TNI.

Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan Praka MS akan mendapat sanksi tegas.

Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.

“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Menurut Paul, kasus tersebut disorot dan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal Andika Perkasa. 

Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.

Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB Papua dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua. 

Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke KKB Papua. 

Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sementara Praka MS adalah anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved