Nasib Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke KKB Papua : Panglima TNI Sudah Instruksikan Pecat
Praka MS, TNI yang menjual amunisi ke Teroris KKB Papua, sudah pasti dipecat dari TNI. Instruksi itu dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Baca juga: Biodata Mayjen TNI Ignatius Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terobos 2 Daerah Rawan KKB Papua
Propam Polri Dikerahkan
Sementara, terkait keterlibatan 2 oknum polisi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berkata, ada dua puncuk senjata yang dijual.
Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, komunitas anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama Polri yang membantu TNI membentuk kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
Kini, 2 oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk mengusut keduanya.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.
Masih Ada Kelompok Lain