Nasib Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke KKB Papua : Panglima TNI Sudah Instruksikan Pecat
Praka MS, TNI yang menjual amunisi ke Teroris KKB Papua, sudah pasti dipecat dari TNI. Instruksi itu dikeluarkan oleh Panglima TNI.
TRIBUNSOLO.COM - Karir Praka MS, oknum TNI yang menjual amunisi ke KKB Papua, kini di ujung tanduk.
Ia terancam dipecat secara tak hormat akibat ulahnya mencoreng korps militer Indonesia.
Baca juga: Pesan Terakhir Prada Ginanjar Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua: Tolong Doakan Aku Setiap Hari
Praka MS sebelumnya membuat publik terhenyak lantaran dugaan menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dari Ambon, Maluku.
Padahal, KKB selama ini menjadi salah satu musuh dan target besar TNI.
Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan Praka MS akan mendapat sanksi tegas.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Menurut Paul, kasus tersebut disorot dan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB Papua dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke KKB Papua.
Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara Praka MS adalah anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.
Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.id, Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.
Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.
Dari pengakuannya, peran MS terungkap.
WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.
Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.
”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.
Baca juga: Daftar Nama Oknum TNI-Polri yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Terbaru Praka MS, Bripka ZP & Bripka RA
Baca juga: Biodata Mayjen TNI Ignatius Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terobos 2 Daerah Rawan KKB Papua
Propam Polri Dikerahkan
Sementara, terkait keterlibatan 2 oknum polisi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berkata, ada dua puncuk senjata yang dijual.
Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, komunitas anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama Polri yang membantu TNI membentuk kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
Kini, 2 oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk mengusut keduanya.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.
Masih Ada Kelompok Lain
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan penangkap kedua oknum polisi merupakan kerja sama satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengungkap jaringan itu.
"Saya mau kasih tahu ke semuanya bahwa dalam era teknologi seperti ini, kita sudah melakukan upaya-upaya upaya rupa. Jadi lambat atau cepat, oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan senjata pasti dapat lipat (tangkap)," ucap Paulus di Jayapura, Senin ( 22/2/2021).
Pengungkapan penjualan senjata api itu akan terus dilakukan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengungkap kasus penjualan senjata dari kelompok lain.
"Rencana nanti ada pengungkapan kelompok Nabire, ada juga kelompok yang akan ke Sorong, lalu ke Ambon membawa senjata, itu sudah kita ikuti dan kami tidak akan ungkap di sini," ujarnya.
Paulus mengatakan kepolisian tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus itu.
Wilayah siapa pun yang terlibat dalam aktivitas jual beli dengan KKB bakalan ditindak.
Paulus menuturkan selama KKB memperoleh pasokan senjata dan amunisi, kondisi keamanan di Papua tidak akan pernah kondusif.
Dia menilai oknum-oknum yang melakukan transaksi senjata ke KKB tidak berdampak dampak dari perbuatannya.
“Oknum-oknum seperti ini untuk kepentingan sewaktu-waktu mereka, mereka rela membuat Kacau seperti ini, kami akan ungkap," tutur Paulus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Kodam Pattimura: Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat'