Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelantikan Wali Kota Gibran

Gibran Resmi Dilantik Hari Ini, Intip Besaran Gaji per Bulan Plus Tunjangan Wali Kota Solo

Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Gibran Rakabuming Raka, penampilan perdana memakai pakaian dinas lapangan Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). 

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota. 

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Biodata Gibran Rakabuming Raka Calon Wali Kota Solo : Dari Jualan Martabak Terjun ke Politik

Nama: Gibran Rakabuming Raka

Tempat Tanggal Lahir : Surakarta, 1 Oktober 1987 (Usia : 33 Tahun)

Dubes Amerika berfoto bersama Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden RI Jokowi Widodo di Markobar Sukoharjo, Rabu (18/1/2017)
Dubes Amerika berfoto bersama Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden RI Jokowi Widodo di Markobar Sukoharjo, Rabu (18/1/2017) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Riwayat Pendidikan :

SDN Mangkubumen Kidul Surakarta

SMPN 1 Surakarta

Orchird Park Secondary School

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved