Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dibekuk Tim OTT KPK: Saya Lagi Tidur, Dijemput
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Baca juga: Pelantikan Bupati Semarang Terpaksa Ditunda, Demi Menghadap KPK Jadi Saksi Korupsi Kasus Bansos
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Seperti kepala daerah pada umumnya, Nurdin Abdullah memiliki harta miliaran rupiah.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, Nurdin mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Baca juga: Dua Hektar Vila Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Benih Lobster
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.
Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.
Diberitakan, KPK menangkap Nurdin bersama sejumlah pihak lain dalam OTT pada Jumat (26/2/2021) malam.
Selain Nurdin, KPK juga disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel dan kontraktor.
Para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut.
"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan rinci para pihak yang telah diamankan.
Ali juga belum merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK, termasuk mengenai nominal uang yang disita sebagai barang bukti.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Hal ini lantaran tim Satgas KPK masih bekerja di lapangan.
Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Tiba di KPK
Nurdin diboyong ke Gedung Dwiwarna bersama lima orang lainnya.
Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap Tim Satgas KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ucap Nurdin sebelum masuk lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap Tim Satgas KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT.
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Ketua KPK Pastikan Umumkan Status Nurdin Abdullah Setelah Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Selesai
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Nurdin Abdullah Sempat Melantik 11 Kepala Daerah
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nurdin Abdullah Punya Harta Rp 51,3 M, Paling Banyak Aset Tanah Tersebar di Makassar hingga Soppeng,