Kronologi dan Fakta Anggota TNI di Jakarta Ditusuk Tetangganya Sendiri, Berawal dari Saling Tatap
Seorang anggota TNI menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Anggota TNI yang diketahui bernama Serka Komang, ditusuk oleh te
TRIBUNSOLO.COM - Seorang anggota TNI menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Anggota TNI yang diketahui bernama Serka Komang, ditusuk oleh tetangganya bernama Petrus Manik.
Korban ditusuk di dekat rumahnya di Kompleks Berlan, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).
Serka Komang, anggota TNI yang bertugas di satuan Bagpam Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad), ditusuk oleh Petrus, Kamis lalu.
Penusukan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat korban hendak bertugas ke kantor.
"Saat berada di halaman rumahnya Serka Komang merasa dipelototi pelaku. Karena merasa tidak ada permasalahan, Serka Komang bertanya, 'Kenapa Saudara melotot?'," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan.
Saat itu permasalahan antara Serka Komang dengan Petrus sebenarnya terselesaikan tanpa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Namun, ketika Serka Komang baru melajukan sepeda motornya untuk berangkat ke kantor, sekitar 100 meter dari rumahnya dia diadang Petrus.
"Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah Serka Komang yang mengenai bagian perut dan tangan," kata dia.
Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Gede Solo Deg-degan Divaksin, Ditunggui Gibran Langsung
Baca juga: Mitos atau Fakta, Virus Corona Bisa Menempel di Baju hingga 3 Hari, Ini Penjelasannya
Baca juga: Tak Hanya di Cengkareng, di Medan Ada Oknum Polisi Yang Bunuh Dua Wanita
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Pulang Kampung Sambil Jajal KRL dari Yogyakarta, Sekalian Ketemu Gibran?
Sempat Kabur
Pelaku penusukan Serka Komang sempat melarikan diri.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi," jelasnya.
Meski sempat kabur, Indra mengemukakan, Petrus akhirnya diringkus dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.
"Dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan," imbuhnya.