Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Bar

Editor: Agil Trisetiawan
dc-fop.org
Ilustrasi karaoke 

TRIBUNSOLO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (25/2/2021) malam.

Penyegelan sementara terhadap dua tempat itu karena telah melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sanksi penghentian kegiatan operasional Selama PSBB atau PPKM," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan yang diterima Sabtu (27/2/2021).

Arifin mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel yakni Lima Light Karaoke dan Diva Karaoke.

Di Lima Light Karaoke, petugas menjaring 53 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.

"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub 3 tahun 2021. Sanksi sosial ada 6 orang. Sanksi administrasi 47 orang," kata Arifin.

Baca juga: Turun Langsung Tinjau Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Solo Gibran : Pedagang Keluhkan Pegal-pegal

Baca juga: Viral Curhat Gadis Dicampakkan Sejak Kecil, Sang Ayah Bahagia dengan Keluarga Baru: Jangan Lupa Kami

Baca juga: Rumah Bupati Jember Jadi Langganan Banjir, Hendy Siswanto: Sudah Terjadi saat Saya Lahir

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dibekuk Tim OTT KPK: Saya Lagi Tidur, Dijemput

Adapun sanksi administrasi terhadap 47 pelanggar itu memiliki nominal yang berbeda, sesuai kesanggupan membayar. Nominalnya mulai Rp 100 hingga Rp 250.000.

"44 orang denda Rp 250.000, dua orang Rp 200.000 dan dua orang bayar denda Rp 100.000," papar Arifin.

Sementara di Diva Karaoke, petugas Satpol PP DKI juga menjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda yang berbeda.

"15 orang (membayar denda) Rp 250.000. Lalu seorang Rp 200.000 dan 15 orang Rp 100.000," kata Arifin.

Petugas juga menyita sebanyak 99 botol miniman keras (miras) hasil razia gabungan terhadap dua tempat hiburan tersebut.

Dari jumlah itu, 70 botol miras didapat dari Lima Light Karaoke. Adapun 29 di antaranya di Diva Karaoke.

ilustrasi razia di tempat karaoke
ilustrasi razia di tempat karaoke (TribunSolo.com/Istimewa)

Aturan PSBB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada perubahan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved