Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Bar
"Jadi tidak ada perubahan, ya sama seperti dua minggu sebelumnya," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa(23/2/2021).
Riza mengatakan, PPKM yang berjalan selama dua pekan terakhir berhasil menurunkan tingkat kematian Covid-19 di Jakarta.
Dia mengatakan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 berada di angka 94,5 persen, dan angka kematian turun menjadi 1,6 persen.
"Artinya sekalipun memang penyebaran daripada Covid-19 masih cukup tinggi di DKI Jakarta, tapi kita semua bersama-sama bisa mengendalikan dan upaya kita cukup berhasil dibuktikan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat," kata Riza.
Baca juga: Gegara Lilin, Rumah Milik Seorang Lansia di Wonogiri Ludes Terbakar, Rugi Rp 80 Juta
Baca juga: Kecelakaan Truk Adu Banteng di Mojolaban Sukoharjo, Satu Patah Kaki, Tiga Luka Ringan
Terdapat sepuluh aturan pembatasan dalam PPKM yang kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Berikut adalah 10 aturan pembatasan selama PPKM Jakarta berlangsung:
1. Kegiatan Restoran
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.