Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Bar

Editor: Agil Trisetiawan
dc-fop.org
Ilustrasi karaoke 

Area dimaksud merupakan area publik dan tempat lain yang kemungkinan bisa menimbulkan kerumunan massa.

Pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas tersebut. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

10. Kegiatan pada moda transportasi

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.

Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Karaoke di Jakarta Barat Disegel" dan "PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan"

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved