Puluhan Orang di Tempat Karaoke Langgar Aturan Protkes, Satpol PP DKI Jakarta Segel 2 Tempat Karaoke
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Bar
TRIBUNSOLO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (25/2/2021) malam.
Penyegelan sementara terhadap dua tempat itu karena telah melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sanksi penghentian kegiatan operasional Selama PSBB atau PPKM," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan yang diterima Sabtu (27/2/2021).
Arifin mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel yakni Lima Light Karaoke dan Diva Karaoke.
Di Lima Light Karaoke, petugas menjaring 53 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub 3 tahun 2021. Sanksi sosial ada 6 orang. Sanksi administrasi 47 orang," kata Arifin.
Baca juga: Turun Langsung Tinjau Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Solo Gibran : Pedagang Keluhkan Pegal-pegal
Baca juga: Viral Curhat Gadis Dicampakkan Sejak Kecil, Sang Ayah Bahagia dengan Keluarga Baru: Jangan Lupa Kami
Baca juga: Rumah Bupati Jember Jadi Langganan Banjir, Hendy Siswanto: Sudah Terjadi saat Saya Lahir
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dibekuk Tim OTT KPK: Saya Lagi Tidur, Dijemput
Adapun sanksi administrasi terhadap 47 pelanggar itu memiliki nominal yang berbeda, sesuai kesanggupan membayar. Nominalnya mulai Rp 100 hingga Rp 250.000.
"44 orang denda Rp 250.000, dua orang Rp 200.000 dan dua orang bayar denda Rp 100.000," papar Arifin.
Sementara di Diva Karaoke, petugas Satpol PP DKI juga menjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda yang berbeda.
"15 orang (membayar denda) Rp 250.000. Lalu seorang Rp 200.000 dan 15 orang Rp 100.000," kata Arifin.
Petugas juga menyita sebanyak 99 botol miniman keras (miras) hasil razia gabungan terhadap dua tempat hiburan tersebut.
Dari jumlah itu, 70 botol miras didapat dari Lima Light Karaoke. Adapun 29 di antaranya di Diva Karaoke.

Aturan PSBB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada perubahan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021.
"Jadi tidak ada perubahan, ya sama seperti dua minggu sebelumnya," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa(23/2/2021).
Riza mengatakan, PPKM yang berjalan selama dua pekan terakhir berhasil menurunkan tingkat kematian Covid-19 di Jakarta.
Dia mengatakan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 berada di angka 94,5 persen, dan angka kematian turun menjadi 1,6 persen.
"Artinya sekalipun memang penyebaran daripada Covid-19 masih cukup tinggi di DKI Jakarta, tapi kita semua bersama-sama bisa mengendalikan dan upaya kita cukup berhasil dibuktikan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat," kata Riza.
Baca juga: Gegara Lilin, Rumah Milik Seorang Lansia di Wonogiri Ludes Terbakar, Rugi Rp 80 Juta
Baca juga: Kecelakaan Truk Adu Banteng di Mojolaban Sukoharjo, Satu Patah Kaki, Tiga Luka Ringan
Terdapat sepuluh aturan pembatasan dalam PPKM yang kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Berikut adalah 10 aturan pembatasan selama PPKM Jakarta berlangsung:
1. Kegiatan Restoran
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.
4. Kegiatan pada Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
5. Kegiatan konstruksi
Untuk tempat konstruksi bis berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
7. Kegiatan peribadatan
Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa
Area dimaksud merupakan area publik dan tempat lain yang kemungkinan bisa menimbulkan kerumunan massa.
Pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas tersebut. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
10. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Karaoke di Jakarta Barat Disegel" dan "PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan"