Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prediksi Ustaz Yusuf Mansur soal Jokowi Cabut Perpres Miras Terbukti Benar, Ini yang Bikin Ia Yakin

Keyakinan Ustaz Yusuf Mansur jika Presiden Joko Widodo akan mencabut aturan investasi minuman keras terbukti benar. Ternyata ini sebabnya ia yakin.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Kolase foto Ustaz Yusuf Mansur dan Presiden Joko Widodo 

apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya...

trmasuk Kyai Ma'ruf...

kan kita ga tau obrolannya juga ape....

pelajaran berharga... buat bersatu scr hati...

bismillaah walhamdulillaah...

jgn lupa sujud syukur yaaa....

kalo perlu kita sedekah2 dah di semua lingkungan kita... bagi2 makanan minuman dll...

anginnya cakep ini...

maaf video ini kepotong 11 detik. tp cukup daaahhh.... alhamdulillaah...

dan coba liat postingan sblm ini ya.... saya ada buat video...

okke? maafin presiden... dan kita juga jangan sungkan2 minta maaf. doakan presiden juga yaaa...," tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

 Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Kebijakan ini jelas menuai pro kontra di masyarakat.

Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini.

Dengan alasan, banyak sisi negatifnya yang akan muncul dibanding sisi positifnya.

Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, menilai kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.

"Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif, sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat," katanya.

Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja," kata Hempri dilansir dari laman resmi ugm.ac.id.

Kritikan Keras MUI

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Baca juga: Pesta Miras di Warung Hik, 7 Pemuda di Solo Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Wanita

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved