Pria di Ketapang Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas, Tersinggung Ucapan Korban

Seorang pria berinisial YL (35) diduga menganiaya temannya sendiri hingga tewas di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Tayang:
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan 

Antonius menegaskan, tersangka YL dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmas Kendawangan untuk kepentingan visum, sementara tersangka diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Antonius. 

(Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung Omongan, Pria Ini Bacok Teman Sendiri hingga Tewas".

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved