Pria di Ketapang Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas, Tersinggung Ucapan Korban
Seorang pria berinisial YL (35) diduga menganiaya temannya sendiri hingga tewas di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Tayang:
Editor:
Mardon Widiyanto
Antonius menegaskan, tersangka YL dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmas Kendawangan untuk kepentingan visum, sementara tersangka diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Antonius.
(Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung Omongan, Pria Ini Bacok Teman Sendiri hingga Tewas".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)