Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di RI, Susi Pudjiastuti Protes: Sudah Banyak Kita Kehilangan
Jokowi mengizinkan kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut. Ini kritikan pedas Susi Pudjiastuti.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melontarkan kritikan keras terhadap Presiden Joko Widodo terkait kebijakannya.
Kali ini yang dipermasalahkan Susi adalah soal perizinan pencarian harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Jokowi sebelumnya mengizinkan kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut.
Baca juga: Kematian Angel, Gadis yang Ditembak Mati Polisi Myanmar Menyentak Dunia, Terungkap Pesan Terakhirnya
Baca juga: Viral Pasangan Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Begini Penjelasan Pihak Keluarga
Menanggapi kebijakan itu, Susi Pusdjiastuti meminta agar upaya pencarian harta karun yang berada di dasar laut Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, bukan pihak asing.
Sebagai upaya permintaan akan hal tersebut, Susi melalui akun media sosial Twitter pribadinya @susipudjiastuti sampai-sampai menyebut beberapa akun dalam unggahan statsunya.
Itu seperti akun Presiden Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri.
Susi meminta agar pemerintah yang mengelola dan mengangkutnya sendiri karena selama ini Indonesia telah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik sendiri.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Kamis (4/3/2021).
"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita."
Seperti diketahui, kebijakan soal investor asing dan swasta dalam negeri diperbolehkan mencari harta karun di dasar laut Indonesia merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut terkait dengan era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi persnya.
Adapun harta karun yang dimaksud yaitu barang peninggalan sejarah di kapal-kapal yang karam di bawah laut.
Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Meskipun sudah ada aturannya, pencarian harta karun di dasar laut ada syaratnya.