Hendak Beli Minuman, Bocah 6 Tahun di Tangsel Dicabuli Penjaga Warung
Penjaga warung kelontong ditangkap warga karena diduga melakukan aksi pencabulan di kawasan Kampung Sari Mulya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
TRIBUNSOLO.COM - Penjaga warung kelontong ditangkap warga karena diduga melakukan aksi pencabulan di kawasan Kampung Sari Mulya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Pemuda berinisial RRN (21), diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun
Kini pria itu telah diserahkan ke Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan.
Kanitreskrim Polsek Cisauk Iptu Margana menjelaskan, RRN melakukan aksinya pada Kamis (4/3/2021) kemarin, di warung kelontongnya.
Baca juga: Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara
"Dia kerjanya jaga warung kelontong memang di pinggir jalan itu. Kemudian datanglah korban, bermaksud mau membeli minuman air mineral," ujar Margana saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Mengetahui korban sendirian dan sepinya di sekitar lokasi, pelaku langsung mengajak korban ke dalam warung kelontongnya.
Tak lama kemudian, pelaku berupaya berbuat cabul.
Korban yang merasa ketakutan dengan sikap pelaku langsung memberontak dan melarikan diri dari warung.
CR lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya di rumah.
"Anak itu takut langsung pulang lari ke rumahnya. Kemudian mengadu lah kepada ibunya, bahwa tadi diperlakukan begini-begini oleh si pelaku di dalam warung," ungkapnya.
Baca juga: Kesaksian Pelaku Pencabulan Santri di Lampung: Terpengaruh Film Panas, Kalau Wanita Takut Hamil
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung mendatangi pelaku bersama sejumlah warga yang berada di sekitar rumahnya.
Setelah pelaku diamankan, kata Margana, warga langsung melapor ke Mapolsek Cisauk.
"Oleh warga sekitar diamankanlah ramai-ramai. Kita datang dievakuasi, langsung dibawa ke polsek," jelas Margana.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kasus Pencabulan Karanganyar Naik Pesat, Psikolog : Warga Sulit Salurkan Emosi
Margana mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
Untuk sementara, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
"Masih pendalaman ya pelaku. Sementara dikenakan pasal 82 ayat 1," pungkasnya.
(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbuat Cabul kepada Bocah 6 Tahun, Penjaga Warung di Tangsel Ditangkap Warga".