Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Bila Tak Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelum Tiba Bulan Suci? Ini Penjelasannya

Namun, bagi seseorang yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, haid, nifas, atau berpergian, ibadah puasa boleh ditinggalkan.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota
Ilustrasi Puasa 

TRIBUNSOLO.COM - Jelang Ramadhan 2021, simak bagaimana hukumnya bila tidak melunasi utang puasa Ramadhan hingga tiba bulan suci lagi.

Umat Muslim wajib melunasi utang puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Yuk Hafalkan Kembali Doa Buka Puasa Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Amalan Jelang Ramadhan 2021, Ini Keutamaan Membaca Dzikir Harian setelah Salat Wajib

Namun, bagi seseorang yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, haid, nifas, atau berpergian, ibadah puasa boleh ditinggalkan.

Kendati demikian, mereka yang meninggalkan Puasa Ramadhan terkena kewajiban untuk menggantinya di bulan selain Ramadhan.

Ilustrasi puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan (KOLASE TRIBUN VIDEO)

Ada pun jumlah yang harus dibayar yaitu sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Lalu, bagaimana jika belum sempat menggantinya namun sudah masuk bulan Ramadhan?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Seseorang yang menunda pelaksanaan qadha puasanya hingga bertemu Ramadhan berikutnya tidak berdosa, asalkan memiliki uzur syar’i.

Orang tersebut boleh mengganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkannya hingga tiba saatnya ia mampu membayar qadha itu meskipun sudah lewat dua atau tiga Ramadhan.

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Ia tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran Membayar Fidyah

Ada pun besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved