Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE di Aceh Utara Bakal Bebas Pekan Depan
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia 6 bulan dipenjara karena UU ITE di Aceh Utara menerima bebas pekan depan.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia 6 bulan dipenjara karena UU ITE di Aceh Utara menerima bebas pekan depan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan ibu dan bayinya bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, 15 Maret 2021.
Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Baca juga: Catherine Wilson sudah Hirup Udara Bebas, Dipuji Makin Terlihat Bugar seusai Keluar dari Penjara
Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.
Baca juga: Bebas dari Penjara Sejak Tahun Lalu, Roro Fitria Kini Muncul dengan Penampilan Beda
Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.
Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.
Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.
(Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan".