Berita Klaten Terbaru
Komplotan Pembobol ATM di Klaten Terbongkar : Ada yang Masuk Bilik, Dua Orang Awasi dari Luar
Dalam melancarkan aksinya, dua orang bertugas untuk masuk ke dalam bilik ATM dan dua pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ATM.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi di Kabupaten Klaten terbongkar.
Komplotan tersebut berjumlah empat orang dengan inisial AP, AY, FR dan EM.
Keempatnya diringkus polisi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Jogonalan dan Kecamatan Ngawen, Sabtu (6/3/2021).
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan jika kempat pelaku pembobol ATM tersebut merupakan residivis dan spesialis pelaku pembobol ATM yang beraksi di lintas provinsi.
Baca juga: Tak Cuma Bioskop, Pemkot Solo Beri Lampu Hijau Gelaran Kompetisi Olahraga, Termasuk Piala Menpora?
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Buka Nomor WA-nya untuk Umum, Silakan Laporkan Keluhan Layanan Publik
"Polres Klaten berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di mana pelaku ini adalah pembobol ATM lintas provinsi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (8/3/2021).
Ia mengatakan, kempat pelaku melancarkan aksinya di sebuah ATM yang berada di Kecamatan Jogonalan, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 08.15 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, dua orang bertugas untuk masuk ke dalam bilik ATM dan dua pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ATM.
"Saat itu ada warga yang curiga dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jogonalan dan ada juga anggota yang sedang patroli," aku dia.
"satu orang berhasil di amankan di TKP dan tiga lainnya berusaha kabur," ucapnya.
Namun jajaran Polres Klaten berhasil mengejar mobil yang ditumpangi tiga pelaku yang berusaha kabur tersebut dan menangkap ketiganya di daerah Kecamatan Ngawen.
"Tiga pelaku berasal dari Lampung dan satu lainnya asal Sidoarjo. Modus operandi dari pelaku ini yakni mencari ATM yang lemah pengawasannya," jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menambahkan jika keempat pelaku tersebut tidak membutuhkan waktu lama dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Boyolali Ringkus Komplotan Kuras Pakaian Nort Face & Adidas,Tak Disangka Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Satu Jambret Leptop Ditangkap Ojol di Karangasem Solo, Polisi Buru Komplotannya
"Pelaku ini beraksi membutuhkan waktu sekitar dua menit saja untuk membobol ATM," ucapnya.
Ia mengatakan, jika dari tangan keempat pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa obeng, tang, senter, kartu atm hingga satu unit mobil warna merah maroon yang digunakan untuk operasional.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Klaten Diringkus Polisi