Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah Dua Gugatan yang Harus Dihadapi AHY, Buntut dari Pemecatan 7 Kader Partai Demokrat

Nama tujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Dengan demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebutkan, tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Belakangan, para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen sebagai sekjen.

Baca juga: Ikrar Setia Kader Demokrat Sragen kepada AHY sebagai Ketum yang Sah, Jempol Berdarah Jadi Saksi

Dua sidang

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.

Rencananya, ada dua sidang yang digelar dalam waktu dekat. Gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen akan lebih dulu disidangkan.

"Perkara gugatan parpol oleh Johni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya akan digelar sepekan kemudian.

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang.

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gugatan tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.

Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.

Kamhar menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved