Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kuda Nil Diberi Makan Sampah Plastik di Taman Safari Bogor, Ternyata Pelakunya Wanita Tua

Viral di media sosial aksi tak terpuji pengunjung di Taman Safari Indonesia kepergok memberi makan sampah ke kuda nil.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Instagram @cyntiactcete
Pengunjung TSI Bogor lempar sampah plastik ke mulut kudanil. 

"Saya besok mendatangi Taman Safari untuk klarifikasi,

mohon maaf atas kejadian saya,

saya berjanji tidak mengulanginya, terimakasih atas perhatiannya," kata wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Chua Kotak ikut menanggapi pengakuan pelaku pelempar sampah plastik ke mulut kuda nil.

Chua justru geram atas tindakan pelaku.

"Menurut ibu ini spertinya lelucon ya..,

iya tau kita harus menghormati orang tua..

tp ga sedikit pula orang tua yg kelakuannya ga bgt dan ga pantas di hormati..sorry to say," tulis Chua di postingan @doniherdaru.

Diberitakan sebelumnya, Melalui laman media sosialnya, Doni Herdaru mengurai fakta perihal perkembangan kasus pengunjung melempar sampah ke mulut kuda nil.

Sebab rupanya, pihak Taman Safari Indonesia telah melaporkan pengunjung tersebut ke polisi.

Sejumlah foto yang menampilkan seekor kuda nil diberi makan sampah di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial Senin (8/3/2021).(Dok. ISTIMEWA)
Sejumlah foto yang menampilkan seekor kuda nil diberi makan sampah di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial Senin (8/3/2021).(Dok. ISTIMEWA) ()

Kasus pengunjung melempar sampah ke mulut kuda nil ini berjalan sampai ke jalur hukum.

Hari ini, tim Animal Defenders yang juga diwakili Doni Herdaru akan mendatangi Taman Safari.

Hal itu dilakukan guna memberikan pendampingan kepada pelaku pelemparan sampah plastik ke mulut kuda nil.

"Hari ini @animaldefendersindo akan mendampingi pelaku pelemparan botol plastik ke mulut kuda nil ke TSI.

Pihak TSI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan kami diminta untuk menunggu tindak lanjut dari penegak hukum.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved