Dalam Massa Tahanan, Pelaku Pelecehan Seksual 2 Sekertaris Disunat di Kantor Polisi
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual dua sekertarisnya kini telah disunat di kantor polisi
Pelaku JH saat ini telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi, Rabu (3/3/2021).
Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.
"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.
Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.
Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.
"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.
Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.
"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.
Korban dan Pelaku Sekantor
Mengutip Tribun Jakarta, DF dan EFS merukan karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan JH saat keduanya sedang menjalani pekerjaan mereka.
Saat ini, korban telah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya kepada aparat kepolisian.
"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata kuasa hukum korban, Fachri.