Dalam Massa Tahanan, Pelaku Pelecehan Seksual 2 Sekertaris Disunat di Kantor Polisi
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual dua sekertarisnya kini telah disunat di kantor polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.
"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Berdasarkan laporan, dua orang karyawati, DF dan EFS, menjadi korban pelecehan yang dilakukan atasan mereka, JH.
"Untuk yang diduga pelaku sendiri masih satu kantor dengan si korban," katanya.
Cerita Korban
Korban menceritakan apa yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Pelecehan ini diduga dilakukan JH saat DF dan EFS sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.
"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).
Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.
"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul JH, Bos Yang Cabuli 2 Sekretarisnya Disunat di Penjara, Polisi: Karena Kemauan Sendiri
Editor: muslimah