Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Moeldoko Belum Juga Muncul, Jhoni Allen Ungkap Keberadaan Ketum Demokrat KLB, Sebut Ada Tugas Negara

Moeldoko belum juga muncul di hadapan publik usai KLB Demokrat, Jhoni Allen Marbun ungkap keberadaannya.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko 

Dalam KLB ini juga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Andi mengatakan, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa bernasib selama seminggu untuk menikmati KLB itu.

Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021).

"Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham."

"KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."

"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, KLB itu nanti akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.

Ia yakin Kemenkumham dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak akan sulit dalam menindak KLB itu.

Sebab, kata Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.

Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011).

"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. "

"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011."

"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.

Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

"Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya."

"Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).

Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.

Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.

Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Seminggu Setelah KLB, Moeldoko Belum Juga Muncul di Tengah Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Moeldoko Belum Muncul Usai Jadi Ketum Demorkat KLB, Jhoni Allen: Beliau Utamakan Tugas Kenegaraan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved