Penanganan Covid
Sah! MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Jangan Ragu Divaksin saat Ramadhan
MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Editor:
Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Ryantono Puji Santoso
Penampakan vaksin Covid-19 buatan perusahaan China, Sinovac yang digunakan untuk vaksinasi di Kota Solo.
Bukan hanya dari segi kecepatan namun juga dari segi layanan untuk para lansia.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Soal Proses Vaksinasi Covid-19 Melambat, Menkes: Vaksin Sangat Terbatas, Kita Beruntung Dapatdan Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa