Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Inilah Syarat dan Ketentuan untuk Penderita Penyakit Jantung Sebelum Divaksin Covid-19

Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid. Apa persyaratannya?

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Ryantono Puji Santoso
Vaksinasi Covid-19 di RS JIH Solo, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (19/1/2021). 

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah  Tak Boleh Tinggi

Tenaga kesehatan (nakes) diperiksa suhu tubuh dan tekanan darah oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebelum menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tenaga kesehatan (nakes) diperiksa suhu tubuh dan tekanan darah oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebelum menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Begitu pula pada kadar gula pasien.

Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.

"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved