Penanganan Covid
Inilah Syarat dan Ketentuan untuk Penderita Penyakit Jantung Sebelum Divaksin Covid-19
Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid. Apa persyaratannya?
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Program vaksinasi covid-19 menyasar warga Indonesia yang memenuhi syarat.
Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan sebelum masyarakat menerima vaksin.
Beberapa orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca juga: Sah! MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Jangan Ragu Divaksin saat Ramadhan
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Jumlah Sangat Terbatas, Indonesia Masih Beruntung
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengidap komorbid sebelum melaksanakan vaksin.
Ini mengingat jika mereka termasuk kelompok yang rentan. Karena lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19.
Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid.
Hal ini diungkapkan oleh dr Isman Firdaus, Sp.JP (K) FIHA FAPSIC FESC FACC, FSCAI.
Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.
Bahkan menurut penjelasan dr Isman, tidak hanya Covid-19, infeksi lain seperti demam dapat memengaruhi kestabilan penyintas jantung.

"Untuk covid-19 bagi pengidap jantung cukup berat. Tidak hanya covid sebenarnya, dirawat karena infeksi demam, pun juga akan memperberat keadaan pasien," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (16/3/2021).
Selain itu Infeksi bukan Covid-19 bisa mencetuskan serangan jantung. Kasus yang sering terjadi seperti gagal jantung.
Infeksi biasa saja dapat mencetuskan penyakit jantung, apa lagi covid.
Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.
Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya. Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.
Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan. Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.
Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.
Berikut ini syarat dan ketentuannya
Kondisi Tubuh Stabil
Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.
Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.
Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.
Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.
Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.
Perhatikan Kadar Gula
Begitu pula pada kadar gula pasien.
Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.
"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya