Ramadhan 2021
Ramadhan 2021 Masih di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan MUI Soal Ibadahnya
Bulan suci Ramadhan sudah di depan mata. Namun ramadhan tahun ini masih dalam suasana pandemi.
TRIBUNSOLO.COM, - Tak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Namun, untuk bulan Ramadhan kali ini masih dalam suasana pandemi.
Sehingga, masyarakat yang akan melakukan ibadah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
Lantas bagaimana ibadah berjamaah di bulan Ramadhan apakah dapat dilakukan di Bulan Ramadhan?
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah yang menimbulkan kerumunan.
Sehingga, menurut Asrorun, ibadah berjamaah di bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam.
"Di satu sisi pemerintah sudah melonggarkan aktivitas yang berdampak kerumunan tetap harus protokol kesehatan, karenanya ibadah yang berjamaah pada saat bulan Ramadhan itu sudah memungkinkan untuk dilakukan," ujar Asrorun dalam siaran radio, Rabu 17 Agustus 2021.
Meski begitu, Asrorun mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.
Menurutnya, protokol kesehatan serta perilaku 3M tetap harus dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Harus tetap menjaga protokol kesehatan. Ini penting untuk diingatkan," tutur Asrorun.
Mencegah penularan Covid-19, menurut Asrorun, merupakan kewajiban seluruh umat Islam.
Sehingga protokol kesehatan tetap harus diterapkan selama menjalankan ibadah khususnya di bulan Ramadhan.
"Tetapi tetap harus prokes secara ketat semata untuk kepentingan tanggung jawab sosial kita di dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Asrorun.
Sejumlah ibadah bakal dilaksanakan umat Islam pada bulan Ramadhan.
Kegiatan peribadatan akan meningkat selama Ramadhan.
Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa 16 Maret 2021.
Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Maret 2021.
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bagaimana Ibadah Berjamaah di Bulan Ramadhan 2021? Ini Kata MUI,