Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Dugaan Kejahatan yang Memberatkan Cynthiara Alona, Libatkan Anak-anak untuk Prostitusi

Polisi memastikan tidak memberikan ampun kepada bintang film dan model Cynthiara Alona karena praktek prostitusi di hotel miliknya.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

TRIBUNSOLO.COM -- Polisi akhirnya mengungkapk dugaan kasush prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona.

Polisi memastikan tidak memberikan ampun kepada bintang film dan model Cynthiara Alona karena praktek prostitusi di hotel miliknya.

Ternyata, korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona adalah anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Anak Di Bawah Umur, Polda Metro Jaya Tangkap Cynthiara Alona

Baca juga: Cynthiara Alona Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Sewakan Hotel Miliknya untuk Tempat Prostitusi

"Karena kami temukan, korban atau wanita yang terlibat prostitusi mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Instagram)

Sebelumnya Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya yakni mucikari dan pengelola hotel.

Dua alat bukti jerat Cynthiara Alona jadi tersangka. Cynthiara Alona diketahui sebagai pemilik hotel yang diduga jadi tempat praktek prostitusi.

"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.

Kondisi di Penjara

Aktris Cynthiara Alona sudah tiga hari mendekam di dalam penjara atas kasus dugaan prostitusi online.

Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengungkapkan kondisi kliennya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena sudah dua kali masuk bui.

"Kondisinya mbak Alona baik dan sehat," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021).

Meski sehat, diakui Nahak kalau wanita berusia 35 tahun itu psikis kliennya terganggu karena terlibat kasus dugaan prostitusi online.

"Jadi begini, soal psikis terganggu atau tidak, siapapun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," ucapnya.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Meski psikisnya terganggu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan kooperatif dan sebaik mungkin.

"Jadi kita harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar," ujar Agustinus Nahak.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Polisi: Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak-anak

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved