Cara Perpanjang Paspor Secara Online di Tengah Pandemi, Lengkap Beserta Panduan dan Biayanya
Untuk mengajukan perpanjangan paspor Anda bisa melakukannya secara online. Simak langkah-langkahnya:
TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, kini perpanjang paspor bisa dilakukan secara online.
Tentu ini semakin memudahkan bagi Anda yang ingin keluar negeri.
Baca juga: Cara Mengecek Pengumuman SNMPTN 2021, Akan Diumumkan Senin 22 Maret Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Cara Bayar UTBK 2021 Lewat Internet Banking Mandiri dan SMS, Simak Langkah-langkahnya
Langsung saja, simak di sini cara dan urutan perpanjang paspor secara online, dikutip TribunSolo.com dari Kontan.co.id dalam artikel berjudul: Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online.
Paspor adalah tanda pengenal yang harus terus dipegang ketika kita tengah berada di luar negeri. Di wilayah negara lain, paspor layaknya pengganti KTP, tanda pengenal paling vital.
Paspor memiliki masa berlaku. Sebelum masa berlaku habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan paspor.
Proses perpanjangan ini sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Sebab beberapa negara mengajukan syarat paspor pendatang harus memiliki masa berlaku setidaknya tersisa enam bulan.
Hal ini seperti yang dilansir di laman Portal Informasi Indonesia.
Untuk mengajukan perpanjangan paspor Anda bisa melakukannya secara online.
Meski untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih di formulir daring.
Berikut urutan cara perpanjang paspor secara online:
1. Unduh aplikasi paspor online
Urutan pertama perpanjang paspor secara online adalah mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore.
Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tips-membuat-e-paspor.jpg)