Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Trenggalek, Modus Pura-Pura Beli dan Bayar DP Rp 20 Juta
Pria asal Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.
Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Gara-gara Masalah Sepele, Bocah 14 Tahun di Trenggalek Dianiaya Ayah hingga Masuk Rumah Sakit
“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.
(Surya.co.id/Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Kabupaten Trenggalek, Seperti Ini Modusnya