Daftar Denda Tilang Elektronik dan Pelanggarannya, Pakai HP di Jalan Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu
Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian.
TRIBUNSOLO.COM -- Sistem tilang elektronik sudah diberlakukan 12 Polda di Indonesia.
Deretan Polda itu mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021) kemarin.
Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.
Baca juga: Ramai Jadi Perbincangan, Pengamat Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik: Masih Ada Ruang Negosiasi
Baca juga: Awas saat Berkendara, Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik ETLE
Lalu berapa besaran denda tilang elektronik? Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm.
Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu.
Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021
Daftar Denda Tilang Elektronik
Daftar Pelanggaran Tilang Elektronik
Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
10 Jenis Pelanggaran Lewat Tilang Elektronik
Tilang Elektronik
Apakah Boleh Sholat Tahajud Dilakukan Tanpa Tidur Lebih Dulu? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Inilah Bacaan Doa Rasulullah Setelah Sholat Tahajud : Ya Allah, KepadaMu Aku Pasrah . . . |
![]() |
---|
Sosok Irjen Mathius D Fakhiri, Putra Manokwari yang Berjanji Kejar KKB, Ditempa di Kerasnya Brimob |
![]() |
---|
Sadis, Video Suami Bunuh Istri di Pinggir Jalan Beredar Luas, Banyak Warga Tapi Hanya Melihat Saja |
![]() |
---|
Pernah Dikabarkan Berniat Jadi Mualaf, Naysilla Mirdad Kini Unggah Puasa Hari Pertama |
![]() |
---|