Berita Sragen Terbaru
Ramai Jadi Perbincangan, Pengamat Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik: Masih Ada Ruang Negosiasi
Polisi memasang kamera di atas helm untuk menegakkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM - Polisi memasang kamera di atas helm untuk menegakkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemasangan kamera di helm polisi bertujuan untuk memperluas jangkauan ETLE yang tidak dikaver kamera CCTV.
Peneliti senior Pusat Studi dan Transportasi Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Arif Wismadi menilai hal tersebut masih bisa terjadi penindakan yang tidak transparan terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Belum 24 Jam, Sudah Ada 20 Pelanggar Tilang Elektronik di Klaten: Paling Banyak Langgar Marka
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen
"Artinya untuk di wilayah yang belum terjangkau CCTV ini bisa menjadi ruang negosiasi antar pelanggar lalu lintas dengan polisi," paparnya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia, pada sistem ETLE yang sekarang masih belum sempurna karena yang terkena penindakan atau terlibat proses penindakan adalah pemilik kendaraan.
"Yang ditindak tidak langsung kepada pelaku," katanya.
Ihwal sistem pengenalan wajah dengan biometrik pun belum sempurna untuk dapat diterapkan.
Baca juga: Lampu Kamera Tilang Elektronik Dikeluhkan, Pengendara : Tiba-Tiba Nyala, Bikin Kaget & Mata Silau
"Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, orang-orang pasti pakai masker," katanya.
Ia menekankan dalam pelaksanaan sistem tilang elektronik yang terpenting ialah dapat meniadakan kemungkinan intervensi aktivasi alat oleh petugas lapangan.
"Maka hal itu akan lebih efektif dalam penegakan hukum secara benar," ujarnya.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Beberapa daerah di Indonesia telah memulai tilang elektronik.
Untuk diketahui, tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) hari ini.
Baca juga: Belum 24 Jam, Sudah Ada 20 Pelanggar Tilang Elektronik di Klaten: Paling Banyak Langgar Marka