Dai dari Organisasi Terlarang Tak Boleh Ceramah di TV saat Ramadhan 2021, PKS Langsung Bereaksi
Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
TRIBUNSOLO.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, buka suara soal pelarangan pendakwah dari organisasi terlarang berceramah di televisi.
Ia mengkritik Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
Bukhori menyoroti poin 6 Ketentuan Pelaksanaan huruf (d) SE KPI Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: 3 Perbuatan yang Dianjurkan saat Menjalankan Ibadah Puasa, Jadi Ladang Pahala
Baca juga: Manfaat Puasa untuk Kesehatan: Bisa Turunkan Kolesterol Jahat dan Kurangi Risiko Sakit Jantung
Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila," demikian SE KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d.
Ketua DPP PKS ini menganggap KPI telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Alhasil, Bukhori memperingatkan lembaga ini untuk menempatkan fungsinya sesuai proporsi yang semestinya.
"KPI tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan pada wilayah politis. Jadi, jangan offside!” kata Bukhori melalui keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini khawatir surat edaran ini berpotensi membentuk opini yang bias di tengah masyarakat sehingga memicu pembelahan sosial akibat munculnya stigmatisasi terhadap dai/pendakwah tertentu melalui edaran tersebut.
“Dasar penilaian yang objektif menekankan pada gagasan spiritual dan rasionalitas yang dibawa oleh dai, bukan pada latar belakang kelompok/organisasi mereka,” ujar Bukhori.
Sementara di sisi lain, Bukhori menilai pelarangan oleh pemerintah terhadap organisasi itu seharusnya dipahami oleh KPI dalam konteks pencabutan hak kebebasan organisasinya untuk beroperasi, bukan hak individunya.
Artinya, individunya tetap memiliki hak untuk berbicara, apalagi untuk berdakwah, sambungnya.
“Hak berbicara, mengeluarkan pendapat tidak boleh dihalang sepanjang konten atau isi pembicaraannya tidak bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keagamaan serta tidak mengandung unsur adu domba maupun fitnah,” ujarnya.
“KPI semestinya bisa lebih cermat dalam melihat fakta sosiologis masyarakat kita yang tidak hanya terdiri dari satu golongan/aliran keagamaan semata. Karena itu, saya minta bisa dipertimbangkan kembali opsi untuk merevisi edaran tersebut sebelum menimbulkan konsekuensi serius di kemudian hari,” pungkasnya
Ustaz di Aceh Ditikam Pria Mabuk Saat Sedang Ceramah di Masjid, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
Seorang ustaz ditusuk ketika tengah berceramah.
Diketahui, pelaku penusuk ustaz yang sedang berceramah di acara maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Tenggara adalah pecatan dari kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Serambi Indonesia.
Baca juga: Bawa Jenazah Ibunya Sejauh 20 Km Pakai Motor, Aksi Pria Boyolali Terungkap saat Pinjam Cangkul
Selain itu, Suparwanto juga mengungkap, saat melakukan penikaman terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana, pelaku berinisial MA ini dalam keadaan mabuk.
"Kami sudah periksa tersangka, dan mengaku telah minum miras jenis tuak sebanyak tiga gelas," kata Suparwanto.
Meski mengaku dalam keadaan mabuk, Polres Aceh Tenggara masih mendalami motif penikaman yang terjadi di Masjid Al Husna Kandang Blang Mandiri, pada Kamis (29/10/2020) malam tersebut.
Baca juga: 9 Tahun Hidup Harmonis, April Jasmine Istri Ustaz Solmed Makin Bangga dengan Dua Anak Kembarnya
"Kami masih periksa tersangka dan menggali motif penikaman terhadap Ustaz Zaid dengan pisau sehingga melukai tangan dan lehernya," ujar Suparwanto.
Ustaz Ditusuk Saat Berceramah di Hadapan Jamaah
Aksi penusukan terhadap ustaz saat sedang ceramah di hadapan jamaah kembali terjadi.
Kali ini, aksi tersebut terjadi di Desa Kandang Blang Mandiri, Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Adalah ustaz bernama Muhammad Zaid Maulana yang menjadi korban penusukan tersebut.
Pria berusia 36 tahun itu ditusuk saat berceramah dalam acara Maulid Nabi pada Kamis (29/10/2020) malam.
"Kejadiannya jam 21.30 WIB," kata Direskrimum Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2020).
Sony mengatakan, penusukan terhadap Ustaz Zaid Maulana diduga dilakukan oleh seseorang berinisial MA.
Setelah melakukan penusukan itu, pelaku berusia 37 tahun itu langsung ditangkap malam itu juga.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB," ujar Sony.
Akibat penusukan ini, Ustaz Zaid mengalami luka hingga berdarah pada tangannya.
Setelah kejadian itu, Ustaz Zaid langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.
"Korban sudah dirawat di Rumah Sakit didampingi Kapolres Aceh Tenggara," ucap Sony.
Lebih lanjut, Sony belum bisa menjelaskan secara detail kejadian tersebut. Termasuk motif penusukan yang dilakukan oleh MA.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap MA.
Adapun pelaku, kata Sony, saat ini telah ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Tenggara," kata Sony.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Penikam Ustadz Zaid Pecatan Polisi, Pelaku Diduga Mabuk, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Tribunnews.com dengan judul Televisi Dilarang Tampilkan Dai dari Organisasi Terlarang, PKS: KPI Jangan Offside