Dua Remaja di Aceh Merintih Kesakitan saat Dicambuk karena Lakukan Zina, Ambruk pada Cambukan ke-80
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.
Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan.
Tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Kata Kajari Pidie
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.
Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.
Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.
Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.
Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.
" RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan."
"Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan