Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dua Remaja di Aceh Merintih Kesakitan saat Dicambuk karena Lakukan Zina, Ambruk pada Cambukan ke-80

Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.

Editor: Hanang Yuwono
Serambinews.com/Istimewa
Dua remaja berinisial RR (19) dan MI (20) mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali. 

Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.

Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan.

Tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Kata Kajari Pidie

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.

Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.

Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.

Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.

Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.

Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.

" RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan."

"Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya.

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved