Berita Solo Terbaru
Polresta Solo Digugat Praperadilan Buntut Pemanggilan Netizen asal Tegal, Gibran: Tanya Pak Kapolres
Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo sudah dilayangkan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan.
Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo.
Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum
Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf
Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun.
"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tanya pak Kapolres," ucapnya.
Digugat Aktivis Hukum
Ingat AM, mahasiswa asal Slawi, Tegal, yang dipanggil Polresta Solo gara-gara dituding menyebar hoax lewat komentar soal Gibran di media sosial?
Nah, insiden dipanggilnya AM ke Polresta Solo itu membuat Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 kini menggugat Polresta Solo.
Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf
Adalah Boyamin Saiman, aktivis Yayasan Mega Bintang Solo, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Solo.
Gugatan ini dibuat lantaran menurut Boyamin, penangkapan terhadap AM, karena melontarkan ejekan ke Gibran, tidak sah.
"Ada indikasi penagkapan tidak sah oleh Polresta Surakarta," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan praparadilan karena dugaan tidak sesuainya proses hukum yang di lakukan Polresta Solo, berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Boyamin mengakui, tidak adanya peralihan kuasa dari AM ke Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin menegaskan organisasinya memiliki kepentingan dan memiliki rasa peduli mewujudkan keadilan untuk rehabilitasi psikologi AM.
"Walaupun bersangkutan tidak memberikan kuasa, saya sebagai organisasi merasa peduli untuk rehabilitasi psikologi yang bersangkutan", ungkap Boyamin.
Polresta Solo sendiri tak memberikan komentar resmi terkait peristiwa ini.
Hanya saja, kasus ini memang terlanjur viral di media sosial, dan menimbulkan kegaduhan.
Bahkan, akun Instagram resmi milik Polresta Solo, ikut mendapat banyak komentar bernada satir dan kritik.
Dalam komentar itu, admin Polresta Solo menjelaskan, tidak ada penangkapan yang dilakukan.
AM hanya dipanggil untuk kemudian meminta maaf kepada Gibran Rakabuming. (*)