Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen

Wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kondisi arus lalu lintas di jalanan Kabupaten Sragen, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu termasuk salah satu pelanggaran, jika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sehingga apabila ditemukan kendaraan berpelat palsu dan terekam ETLE dikhawatirkan terjadi kesalahan identifikasi data kendaraan yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI)

Guna menghindari hal tersebut, wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.

"Nanti petugas yang ada di back office yang bakal menindaklanjuti rekaman wajah pelanggar," papar Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, si pelanggar tidak akan ditindak langsung di tempat.

Baca juga: Kapolres Sragen Jadikan 10 Siswa SMA Asal Papua Sebagai Anak Asuh, Ternyata Begini Ceritanya

Baca juga: Tilang Elektronik, 12 CCTV Pelototi Pengendara di Klaten 24 Jam, 10 di Antaranya Ada di Jalan Pemuda

"Pelanggar nanti akan kami mintai data diri dan akan dicocokkan dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil," ungkapnya.

Dia tidak menampik bahwa penerapan ETLE masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.

"Selain mendata pelanggar yang pakai pelat palsu, kami juga akan mengirim surat konfirmasi ke alamat sesuai yang tertera di STNK," katanya.

Setelah surat konfirmasi dikirim, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pemilik motor ihwal status kejelasan kendaraan tersebut.

"Nanti dilihat jawaban konfirmasinya seperti apa. Apakah kendaraan itu masih miliknya atau sudah berpindah tangan," katanya.

Terkendala Sistem

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/2/2021).

Namun untuk wilayah Kabupaten Sragen belum bisa menerapkan ETLE.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro menjelaskan, ETLE belum bisa diterapkan di Bumi Sukowati karena ada kendala teknis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved