Berita Sragen Terbaru
Ramai Jadi Perbincangan, Pengamat Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik: Masih Ada Ruang Negosiasi
Polisi memasang kamera di atas helm untuk menegakkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Adapun 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.
Kemudian, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Di 12 Polda tersebut, terdapat 244 kamera yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, sistem ini telah terintegrasi dari polres, polda, hingga Korlantas Polri.
Kapolri mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik juga bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata dia.
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen
Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.
Kesepuluh pelanggaran itu yakni pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.
Mantan Kabareskrim ini berharap, sistem tilang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Belum 24 Jam, Sudah Ada 20 Pelanggar Tilang Elektronik di Klaten.
Polres Klaten sudah melaksanakan tilang elektronik mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Dari pantauan Satlantas Polres Klaten, sudah ada 20 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik di Klaten.