Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, PT KAI Ikut Aturan, Termasuk untuk Perjalanan Kereta di Solo

Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang mudik Idul Fitri 2021.PT KAI akan mengikuti aturan yang diputuskan pemerintah pusat.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
KRL Solo-Jogja saat masih menunggu penumpang dalam uji coba hari pertama tiba di Stasiun Solo Balapan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang mudik Idul Fitri 2021.

Menanggapi kebijakan tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, pada prinsipnya PT KAI akan mengikuti aturan yang diputuskan pemerintah pusat.

Sampai saat ini PT KAI juga belum ada pembahasan soal tiket dan penambahan perjalanan kereta untuk mudik lebaran 2021.

Baca juga: Ada Wacana Mudik Tahun Ini Tak Dilarang, Pemprov Jateng Perkirakan akan Ada Lonjakan Pemudik

Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Tahun 2021, Menhub: soal Teknis akan Diatur Gugus Tugas Covid-19

"Masa pandemi ini dijalankan sesuai aturan yang ada saja," papar Supriyanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (26/3/2021).

Semua aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentunya juga akan diikuti oleh berbagai stasiun kereta termasuk yang ada di Solo.

Resmi Dilarang

Pupus sudah harapan masyarakat yang berencana mudik tahun ini.

Sebab, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri 2021.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2021 di Depan Mata, Kapan Tiket Kereta Api Bisa Dibeli? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ada Wacana Mudik Tahun Ini Tak Dilarang, Pemprov Jateng Perkirakan akan Ada Lonjakan Pemudik

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved