Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadan 2021

Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Begini Penjelasan Hukumnya : Itu Makruh 

Saat seorang Muslim menunaikan ibadah puasa, apakah masih boleh mencicipi makanan saat sedang memasak menu berbuka?

Editor: Adi Surya Samodra
Kompas.com
Ilustrasi buka puasa 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan yang penuh berkah.

Setiap umat Muslim yang sudah dewasa wajib menunaikan ibadah puasa saat bulan tersebut,

Nah, saat mereka menunaikan ibadah puasa, apakah masih boleh mencicipi makanan saat sedang memasak menu berbuka?

Saat seorang Muslim mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka saat berpuasa hukumnya makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Mutiara Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Baca juga: Tips Jalani Ibadah Puasa Agar Tubuh Tidak Gampang Sakit, Makan dengan Menu Sehat

Hal itu disampaikan Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.

Menurutnya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved